Budzaemon Uncensored!: Damai Itu Indah (Softlaunching E-Tilang)

all about budzaemon & uncensored....

Friday, December 22, 2006

Damai Itu Indah (Softlaunching E-Tilang)

Beberapa bulan lalu spanduk dengan slogan Damai Itu Indah marak kita jumpai di berbagai sudut kota, terutama di dekat pos atw kantor polisi. Tapi sekarang seperti menghilang entah kemana. Mengapa? Karena sekarang sudah tidak ada ‘sistem damai’ lagi jikalau urusan dengan Polisi di jalan. Pak Polisi berinisial AM dengan titel SH di belakang namanya (entah apa pangkatnya, gw tidak tahu cara membaca pangkat polisi atw militer) yang bertugas di pertigaan Kalibata-Pasar Minggu (dekat makam pahlawan) dan mengaku pernah join ke salah satu klub motor di Jakarta, mengatakan kepada gw pada hari Selasa, 19 Desember, sekitar pukul 5 sore (gw ga tau waktu pastinya tapi kira-kira jam segitu, soalnya gw dari kampus jam ½ 5an), klo sekarang, yang ada namanya sistem titip tilang. Artinya jika melakukan kesalahan di jalan, tidak ada lagi uang damai, melainkan pelanggar harus memilih, membayar sanksi pelanggaran di pengadilan dengan birokrasi dan waktu yang ngujubile (yang pernah urusan di pengadilan untuk masalah ini pasti sudah tau capeknya diping-pong kesana-kemari, dan akhirnya ga jauh2 dari UUD <=baca Ujung-ujungnya Duit) atw memilih sistem titip tilang yang baru gw dengar ini.

Seolah tidak mau kalah dengan dunia perbankan yang semakin canggih menawarkan teknologi informasi demi kemudahan bertransaksi bagi nasabahnya, sistem titip tilang ini tidak jauh berbeda, yakni menawarkan kemudahan bagi pelanggar lantas. Artinya silahkan pelanggar lantas menitipkan uang sanksi kepada petugas yang menilang, untuk nantinya dia yang membayarkannya ke pengadilan. Bukan kemudahan titip uang sanksi saja yang ditawarkan, bahkan petugas ini bersedia menombok ke pengadilan apabila uang yang dibawa pelanggar lantas tidak sesuai (tidak cukup atw kurang) dengan sanksi yang dikenakan. Seperti kemarin saat Pak AM mengatakan sanksi pelanggaran gw tergolong pelanggaran ringan, karena STNK belum diperpanjang, sanksinya sebesar Rp 36500, tapi klo gw hanya memiliki uang 30 ribu juga tak mengapa, karena dia bersedia ‘nalangin’ 6500nya ke pengadilan... Hebatnya lagi, dari sekian banyak pelanggar lantas, sistem ini pencatatannya hanya dengan menggunakan memori otak manusia saja (yang tak luput dari khilaf dan lupa). Karena tidak adanya bukti tertulis jikalau para pelanggar tadi sudah membayar sanksi, lalu bagaimana jika setelah dari situ, ada razia serupa, bagaimana apakah pelanggar lantas harus ‘membayar sanksi lagi? karena tidak ada tanda bukti pembayarannya (belanja di Alfamart aja dapet struk belanja..). Lagi-lagi sistem yang ‘dipromosikan’ Pak AM ini memiliki kelebihan lain juga, yakni cukup dengan menyebutkan nama Pak AM lengkap dengan titelnya yang SH itu dan lokasi dinasnya, maka dijamin sendiri oleh Pak AM, pelanggar bisa diperbolehkan lewat karena sudah melewati razia Pak AM dan anak buahnya.. (saat itu Pak AM berkata : “Siapa sih yang ga kenal saya..” , dalam hati gw jawab : “Lah gw buktinya ga kenal bapak..” he3x..)

Wah2x.. makin ‘canggih’ aja Polisi Lalu Lintas Indonesia yang sudah menerapkan sistem e-tilang dengan teknologi titip, nombok, ingat-ingat, serta sebut nama.. ‘salut deh’

E dalam E-Tilang bukan singkatan Electronic melainkan : Emangnya enak <==sambil dilafaskan dengan gaya Titi Kamal dalam lagu Jablai.

0 Comments:

Post a Comment

<< Home